Penulis 2024-07-30 11:37:30 - 2024-07-29
Donasi Rumah Tahfizh - Zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam yang merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu secara finansial. Secara harfiah, zakat berarti "penyucian" dan "pertumbuhan". Dalam konteks Islam, zakat adalah sejumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim yang mampu untuk diberikan kepada kelompok-kelompok tertentu yang berhak menerimanya (mustahik).
Dalil tentang kewajiban zakat terdapat dalam Al-Qur'an dan Hadist. Beberapa ayat dan hadis yang berkaitan dengan zakat antara lain:
1. Al-Qur'an:
- Surah Al-Baqarah (2:110): _"Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk."_
2. Hadist:
- Diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA, Nabi SAW mengutus Mu’adz bin Jabal ke Yaman, dan berkata: _"Ajarkanlah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan zakat yang diambil dari orang kaya mereka dan diberikan kepada orang miskin mereka."_ (HR. Bukhari dan Muslim)
Kewajiban Zakat
1. Syarat Wajib Zakat:
- Muslim
- Merdeka (bukan budak)
- Baligh dan berakal
- Memiliki harta yang mencapai nisab (batas minimal harta yang dikenakan zakat) dan telah melewati haul (satu tahun kepemilikan)
2. Jenis Harta yang Wajib Dizakati:
- Emas dan perak
- Harta perdagangan
- Hasil pertanian
- Binatang ternak
- Hasil tambang dan rikaz (harta karun)
Manfaat Zakat
1. Bagi Muzakki (Orang yang Membayar Zakat):
- Penyucian harta dan jiwa dari sifat kikir dan rakus.
- Menyempurnakan keimanan dan ketaatan kepada Allah.
- Mendapatkan keberkahan dalam harta.
- Menambah rasa syukur atas nikmat yang diberikan Allah.
2. Bagi Mustahik (Penerima Zakat):
- Membantu memenuhi kebutuhan dasar mereka.
- Mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi dalam masyarakat.
- Memberikan kesempatan bagi mustahik untuk menjadi mandiri secara ekonomi.
3. Bagi Masyarakat:
- Membantu pemerataan kesejahteraan sosial.
- Mengurangi tingkat kemiskinan.
- Menciptakan rasa saling peduli dan solidaritas antar anggota masyarakat.
Wallahu A'lam,..