Bagaimana Menagih Utang Dalam Islam?

Penulis 2024-03-09 09:27:33 - 2024-03-09

donasirumahtahfizh.com – Pekanbaru Utang piutang dalam Islam masuk dalam kajian muamalah. Secara harfiah, utang adalah pinjaman berbentuk uang maupun benda. Hukum dasar utang piutang pada dasarnya boleh atau mubah selama tidak melanggar syariat. Setiap Muslim disunahkan memberikan bantuan (utang) kepada saudaranya yang sedang membutuhkan. Bantuan tersebut bahkan dinilai sebagai ibadah berpahala tinggi.

Islam mengizinkan utang piutang. Bahkan, memberi utang dianjurkan sebagai ibadah berpahala karena menolong saudara sesama muslim yang tengah kesulitan. Meski demikian, utang wajib dibayar. Hukum membayar utang dalam Islam ialah wajib dan tidak boleh menunda untuk melunasinya jika sudah ada rezeki. Apabila tidak mampu melunasi utang sesuai batas waktu yang telah dijanjikan, sebaiknya dilakukan musyawarah untuk diambil jalan tengah. Hal ini dimaksudkan untuk meminimalisir timbulnya konflik antara pihak yang berutang dengan yang memberi utang.

Lalu bagaimana menagih utang dalam islam?

Menagih utang dalam Islam diperbolehkan, namun, penting untuk mematuhi adab yang berlaku. Syariat Islam memberikan hak kepada pemberi utang untuk menagih harta yang dipinjamkan, asalkan peminjam memiliki kemampuan dan kecukupan harta untuk melunasi utangnya. Namun,Islam melarang menagih utang dari seseorang yang sedang tidak mampu membayar. Dalam situasi ini, pemberi utang diwajibkan untuk bersabar dan menunggu hingga peminjam berada dalam kondisi mampu.

Ketika hendak menagih utang kepada orang lain, ada beberapa tata cara yang perlu diperhatikan. Berikut adalah beberapa adab menagih utang dalam Islam:

1.       Menggunakan kata-kata yang baik

Menagih utang harus dilakukan dengan kata-kata yang baik dan sopan. Ini sebagaimana ajaran Rasulullah SAW dalam hadits riwayat Ibnu Majah. Rasulullah SAW bersabda yang artinya:

“Siapa yang menuntut haknya sebaiknya menuntut dengan cara yang baik, pada orang yang ingin menunaikannya atau yang tidak ingin menunaikannya”.

2.       Tidak Mengambil Keuntungan

Islam melarang orang yang memberikan pinjaman untuk mengambil keuntungan. Utang piutang yang dibolehkan dalam syariat adalah yang dilandasi atas dasar kasih sayang dan rasa takut kepada Allah. Selain adab menagih utang, Islam juga telah mengatur sikap atau adab bagi orang yang berutang. Berikut adab yang harus diperhatikan saat berutang.

3.       Menagih Saat Sudah Jatuh Tempo

Utang sebaiknya ditagih pada saat jatuh tempo atau setelahnya. Tidak dianjurkan bagi umat Muslim untuk menagihnya sebelum waktu yang telah dijanjikan. Apabila orang yang berutang belum bisa bayar dan sama sekali tidak memiliki harta, maka pemberi utang wajib menangguhkannya.

4.       Menunggu Yang Berhutang Jika Belum Mampu Membayar

Apabila orang yang berhutang belum mampu membayar, dianjurkan menunggu sampai mampu atau membebaskan utangnya. Diriwayatkan dari Abu Qatadah, ia berkata pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda:

"Siapa yang senang diselamatkan Allah dari kesusahan hari kiamat, maka sebaiknya menghilangkan kesusahan orang yang terlilit utang atau membebaskannya." (HR Muslim).