donasirumahtahfizh.com –
Pekanbaru Utang piutang dalam
Islam masuk dalam kajian muamalah. Secara harfiah, utang adalah pinjaman
berbentuk uang maupun benda. Hukum dasar utang piutang pada dasarnya boleh atau
mubah selama tidak melanggar syariat. Setiap Muslim disunahkan memberikan
bantuan (utang) kepada saudaranya yang sedang membutuhkan. Bantuan tersebut
bahkan dinilai sebagai ibadah berpahala tinggi.
Islam
mengizinkan utang piutang. Bahkan, memberi utang dianjurkan sebagai ibadah
berpahala karena menolong saudara sesama muslim yang tengah kesulitan. Meski demikian, utang wajib dibayar. Hukum membayar
utang dalam Islam ialah wajib dan tidak boleh menunda untuk melunasinya jika
sudah ada rezeki. Apabila tidak mampu melunasi
utang sesuai batas waktu yang telah dijanjikan, sebaiknya dilakukan musyawarah
untuk diambil jalan tengah. Hal ini dimaksudkan untuk meminimalisir timbulnya
konflik antara pihak yang berutang dengan yang memberi utang.
Lalu
bagaimana menagih utang dalam islam?
Menagih
utang dalam Islam diperbolehkan, namun, penting untuk mematuhi adab yang
berlaku. Syariat Islam memberikan hak kepada pemberi utang untuk
menagih harta yang dipinjamkan, asalkan peminjam memiliki kemampuan dan
kecukupan harta untuk melunasi utangnya. Namun,Islam melarang menagih utang
dari seseorang yang sedang tidak mampu membayar. Dalam situasi ini, pemberi
utang diwajibkan untuk bersabar dan menunggu hingga peminjam berada dalam
kondisi mampu.
Ketika
hendak menagih utang kepada orang lain, ada beberapa tata cara yang perlu
diperhatikan. Berikut adalah beberapa adab menagih utang dalam Islam:
1. Menggunakan
kata-kata yang baik
Menagih
utang harus dilakukan dengan kata-kata yang baik dan sopan. Ini sebagaimana
ajaran Rasulullah SAW dalam hadits riwayat Ibnu Majah. Rasulullah SAW bersabda
yang artinya:
“Siapa
yang menuntut haknya sebaiknya menuntut dengan cara yang baik, pada orang yang
ingin menunaikannya atau yang tidak ingin menunaikannya”.
2. Tidak Mengambil Keuntungan
Islam melarang orang yang memberikan pinjaman
untuk mengambil keuntungan. Utang piutang yang dibolehkan dalam syariat adalah
yang dilandasi atas dasar kasih sayang dan rasa takut kepada Allah. Selain adab
menagih utang, Islam juga telah mengatur sikap atau adab bagi orang yang
berutang. Berikut adab yang harus diperhatikan saat berutang.
3.
Menagih Saat Sudah Jatuh Tempo
Utang sebaiknya ditagih
pada saat jatuh tempo atau setelahnya. Tidak dianjurkan bagi umat Muslim untuk
menagihnya sebelum waktu yang telah dijanjikan. Apabila orang yang berutang
belum bisa bayar dan sama sekali tidak memiliki harta, maka pemberi utang wajib
menangguhkannya.
4.
Menunggu Yang Berhutang
Jika Belum Mampu Membayar
Apabila orang yang berhutang belum mampu
membayar, dianjurkan menunggu sampai mampu atau membebaskan utangnya. Diriwayatkan dari Abu Qatadah, ia berkata pernah
mendengar Rasulullah SAW bersabda:
"Siapa yang senang diselamatkan Allah dari
kesusahan hari kiamat, maka sebaiknya menghilangkan kesusahan orang yang
terlilit utang atau membebaskannya." (HR Muslim).